Anggota  DPR banyak yang tertangkap kamera tidur saat sidang. Apa  alasan mereka  tidur? Ini dia 10 alasan kocaknya. Mudah-mudahan alasan di  bawah ini  tidak benar, jadi kita mengharapkan anggota DPR tidak tidur  saat  sidang.
1.    Anggota DPR selalu menghargai nasehat orangtua. Kata orang tua tidur    siang itu penting dan sehat, supaya terhindar dari penyakit berbahaya    dan awet muda.
2. Tidur tidak tidur, mereka dibayar. Jadi, lebih baik tidur
3.    Pasti akan gantuk mendengar pembicaraan berbelit, tidak berisi, penuh    daya khayal, munafik, berliku, kaku, tak ada tujuan pasti arahnya,
4.    Kalau ingin menjatuhkan musuh besarnya seperti seperti Sri Mulyani    anggota DPR pasti bersemangat dan pantang menyerah. Dijamin 7 hari 7    malam melek terus karena demi memperjuangkan kepentingan dirinya dan    partainya,
5.   Tidak semua anggota DPR tidur. Mereka hanya tidur  bila bicara soal   rakyat. Tapi bila sudah bicara tentang duit, gaji,  tunjangan, posisi   jabatan, proyek, matanya melek smua hingga dinihari.
6.   Mereka tidak tidur. Mereka sedang merenung dan bermimpi bagaimana   agar  rakyatnya dan dirinya tambah kaya, setidaknya balik modal, k
7.  Karena yang dibahas dalam sidang tidarena   gajinya banyak disetor ke  kas partai, bayar cicilan vila dan mobil   mewah, dan konstituen! Pada  saat yang sama gerak mereka tak bebas lagi   setelah ada KPK.ak   menyangkut kepentingan diri  sendiri dan partainya. Seandainya   menyangkut individu dan partai, pasti  diskusi dan interupsi tak pernah   putus.
8. Ruang sidang sangat nyaman tempatnya dingin harum dan kursinya nyaman sekali. Makanya kalo sudah duduk lupa berdiri.
9.   Mereka memikirkan nasib bangsa ini tanpa henti. Jadi kalo pas sidang    mereka tidur kelelahan, biar masyarakat bisa melihat betapa “capek”    mengurus bangsa ini.
10.   DPR selalu menjujung tinggi hukum dan  undang-undang dalam setiap   mengemukakan pendapat. Dalam aturan tata  tertib persidangan, hanya   dilarang mengganggu jalannya sidang.  Sehingga, tidur saat sidang tidak   melanggar aturan dan undang-undang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar